GRAND DESIGN PENGEMBANGAN SEMINARI MENUJU SATU ABAD
Grand Design Seminari Menuju Satu Abad ini dibuat setelah dilakukan pemetaan kondisi riil seminari melalui analisa SWOT, dengan menggunakan kerangka 8 Standar Pendidikan yang ditetapkan Pemerintah. Grand design ini telah didiskusikan dengan Bapak Uskup Agung Ende sebagai pemilik seminari.
Grand design ini berisikan bidang-bidang garapan yang bisa dilakukan ke depan, agar seminari ini dapat menyongsong 100 tahun berdirinya dengan wajah yang selaras zaman. Perumusannya adalah sebagai berikut:
I. Bidang Manajemen Mutu Pendidikan
1.1. Merumuskan atau meninjau kembali Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Pendidikan Calon Imam. Apakah Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi yang ada masih relevan dengan rencana pengembangan Seminari ke depan?
1.2. Merevisi dan menerbitkan Buku Pedoman Pembinaan Calon Imam Seminari St. Yoh. Berkhmans Todabelu – Mataloko.
1.3. Menyelesaikan pekerjaan mengedit dan menerbitkan Buku Tata Tertib Sekolah dan Asrama.
1.4. Merencanakan kaderisasi Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan tenaga layanan khusus.
1.5. Mensosialisasikan Pedoman Pembinaan Calon Imam, Tata Tertib Sekolah dan Asrama, dan Pedoman Ketenagakerjaan dari Keuskupan dan Yayasan.
1.6. Membangun kerja jejaring dengan lembaga pengembangan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.
1.7. Menentukan kegiatan ekstrakurikuler unggulan.
1.8. Memantau dan mengumpulkan hasil kerja Tim persiapan akreditasi sekolah.
II. Bidang Sarana Prasarana
2.1. Mendata dan menghitung unit – unit bangunan yang harus direhap ringan dan berat.
2.2. Mendata dan menghitung anggaran unit – unit yang harus diruntuhkan dan dibangun baru.
2.3. Menentukan kebutuhan bangun baru, titik rencana bangun dan besarnya anggaran.
2.4. Menghitung perlengkapan bangunan: Meubler, dan lain-lain.
2.5. Menghitung dan merencanakan pengadaan sarana kegiatan ekstrakurikuler unggulan, misalnya peralatan orkestra lengkap.
2.6. Pengembangan jejaring Wifi dan Website Seminari yang bisa diakses secara mudah.
III. Bidang Pengolahan Aset dan Usaha Produktif
3.1. Mendata aset bergerak dan tidak bergerak milik lembaga dan menghitung taksasi biaya berdasarkan tahun berdiri atau tahun diadakannya.
3.2. Menelusur data pengadaan barang dari sumber : lembaga, pemerintah, atau perseorangan / keluarga.
3.3. Mengamankan aset tanah dengan pagar permanen : lokasi Tanjung, lokasi sebelah selatan jalan Ende–Bajawa, lokasi kompleks bangunan seminari, lokasi kompleks rumah guru, dan lokasi bengkel.
3.4. Memikirkan jalan penyelesaian lokasi tanah bengkel seminari dengan susteran SSpS Mataloko.
3.5. Menggalakkan usaha-usaha produktif pemanfaatan lahan : usaha sayur-sayuran, buah-buahan, penanaman pohon-pohon, pengembangan usaha peternakan, babi, unggas, dan ikan.
3.6. Proses hukum lokasi Tanjung dari tanah hak pakai menjadi tanah hak milik.
3.7. Menata Bumi Perkemahan Berkhmawan Tanjung.
3.8. Mengoptimalkan PT Malanuza sebagai sumber penghasilan lembaga
dalam kerja sama dengan Keuskupan Agung Ende.
IV. Bidang Penataan Lingkungan
4.1. Menata ulang halaman hijau dan taman di lingkungan sekolah dan asrama.
4.2. Merencanakan / mendatangkan tanaman hias, bunga-bunga satu musim, pohon-pohon perdu, dan pohon-pohon hias lainnya.
4.3. Menentukan lokasi pembangunan gazebo sebagai tempat rekreasi, sharing, belajar kelompok, dan lain-lain.
4.4. Menata kembali lapangan apel.
4.5. Menata jalan masuk dari gerbang SMA menuju pekuburan imam projo Kevikepan Bajawa dan jalan masuk menuju bumi Perkemahan Tanjung.
4.6. Menata tempat-tempat parkir kendaraan.
4.7. Melanjutkan dan menyelesaikan pemasangan paving block halaman tengah SMP dan SMA.
V. Bidang Penggalangan Dana
5.1. Mendata, mengatur, dan merencanakan unit-unit usaha yang harus dikembangkan untuk pendapatan lembaga.
5.2. Merumuskan manajemen pengelolaan unit-unit usaha : perencanaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi.
5.3. Merumuskan Tata Tertib pengolahan unit-unit usaha.
5.4. Membangun jejaring kerja : pemerintah, lembaga – lembaga donor, alumni.
5.5. Merencanakan pentas seni : Konser.
5.6. Menyusun proposal ke berbagai pihak : pemerintah, lembaga swasta, dan donatur.
5.7. Usaha kalender sekolah tahunan.
Bidang-bidang yang menjadi pokok Grand Design ini ditangani oleh suatu Panitia Kerja yang telah mengadakan rapat dan pleno, sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.